Perda ini mengatur mengenai Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor, meliputi; Nama Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Syrat Permohonan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat