Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2004/NO.159.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993; . Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Mencabut: Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 34/K/DPRD/2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2004/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima di bidang kesehatan, perlu meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates; b. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dimaksud huruf a, maka setiap pelayanan kesehatan dikenakan Retribusi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat serta memenuhi prinsip keadilan;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 ng telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 22 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 23 Tahun 1994;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Di Rsud Wates; Pelayanan Kesehatan Di Rsud Wates; Perawatan Rawat Inap; Perawatan Pasien Peserta Asuransi Kesehatan Dan Tanggungan Pihak Ketiga; Perawatan Jenazah; Retribusi; Pengelolaan Hasil Penerimaan Jasa Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Pidana; ; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut a Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang dari produsen ke konsumen di Kabupaten Semarang, maka dipandang perlu penataan dan pembinaan Pergudangan ;
bahwa untuk itu perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Tanda Daftar Gudang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23 /
MPP / Kep / I / 1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105 /MPP / Kep / 2 / 1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289 /MPP / Kep / 10 / 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Gudang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi / Huller / Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan penggilingan padi / huller/ penyosohan beras merupakan
sarana produksi pangan yang mempunyai peranan sangat penting dalam
rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat pedesaan, terutama petani
serta penciptaan lapangan kerja ;
b. bahwa untuk meningkatkan keberpihakan kepada masyarakat ekonomi lemah
serta menciptakan persaingan yang sehat dalam usaha penggilingan padi /
huller / penyosohan beras dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan
dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2
Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller
dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi sekarang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut ;
d. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, b dan c di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin usaha :
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor
penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi / gabah menjadi
beras sosoh
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor penggerak
dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi / gabah menjadi beras pecah
kulit
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor
penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah beras pecah kulit
menjadi beras sosoh atau mengolah beras sosoh menjadi beras yang lebih baik
lagi
kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan
Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 5 tahun 1992
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.6 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan retribusi tempat rekreasi dan
olahraga, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun
1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah;
b. bahwa perubahan dan penyesuaian tarif retribusi dimaksud perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - Rumah Sakit Daerah - Kolonel Abundjani - Bangko
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko
ABSTRAK:
Tarif retribusi pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko sebagaimana yang diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dengan bertambahnya jenis pelayanan yang tidak tercatat yang dapat menjadi sumber retribusi; Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu penyesuaian terif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko; Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu diatur dalam Perda Kab. Merangin.
UU No. 9 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI No. 100 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 582 Menkes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 883/Menkes/SKB/II/1998 dan 060.440-915; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 883/Menkes/SKB/IX/2001 dan No. 10 Tahun 1998; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 999A/Menkes/SKB/VIII/2002 dan No.37 A Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Keputusan Direksi PT. (PERSERO) ASKES No. 106/Kep/0602; Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.00.SJ.SF.V.0922 Tanggal 12 Aprill 1999; Perda Kab. Sarolangun Bangko No. 6 Tahun 1996.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Bahan Habis Pakai; Uang Jaminan; Ketentuan Pelayanan Bagi Wajib Retribusi; Lokasi Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.; Lampiran 30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dirasa perlu mengadakan Perubahan dibidang
Retribusi Daerah sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah;
b. bahwa dengan berkembangnya sarana transportasi
darat maka dirasa perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek.
c. bahwa Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan
Angkutan Barang merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
d. bahwa untuk maksud huruf b dan c tersebut dirasa
perlu mengatur Retribusi Izin Trayek dan
Penyelenggaraan Angkutan Barang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Neraga Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
(Lembaran Negara Tahun RI Tahun 1993 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran
Negara RI Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Keputusan Menteri Nomor 84 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Barang.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin trayek dan penyelenggaraan angkutan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat