Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 antara lain: Di antara angka 20 dan angka 21 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 20a dan 20b; Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Mengubah ketentuan Pasal 10; Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A; Menghapus ketentuan Pasal 11 ayat (5); Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 11A; Mengubah ketentuan Pasal 15; Mengubah ketentuan Pasal 16; Mengubah ketentuan Pasal 20; Mengubah Penjelasan Pasal 21; Di antara Pasal 21 dan pasal 22 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A dan ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah; Mengubah ketentuan Pasal 24; Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A; Mengubah ketentuan Pasal 25;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat