Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fak-Fak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan retribusi, dipandang perlu mengadakan peninjauan kembali ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan dan pengobatan kesehatan masyarakat, maka perlu diatur ketentuan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fak-Fak.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 tahun 1969; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 40 Tahun 2001; PERMENKES No. 159b Tahun 1988; KEPMENKES No. 436 Tahun 1993; KEPUTUSAN BERSAMA MENKES DAN MENDAGRI No. 1203 Tahun 1993 dan No. 440 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 1 Tahun 2002; KEPMENKES No. 560 Tahun 2003; KEPUTUSAN BERSAMA MENKES DAN MENDAGRI No. 883 Tahun 2004, PERDAKAB FAK-FAK No. 8 Tahun 1996; PERDAKAB FAK-FAK No. 22 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Retribusi; Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Menu Rumah Sakit; Ketentuan Biaya Pelayanan Kesehatan; Tarif Pelayanan; Pengurangan/Pembebasan Biaya; Waktu Berkunjung; Tarif Pemulasaran / Perawatan Jenazah; Instalasi Farmasi; Pengelolaan Dan Penatausahaan Penerimaan Rumah Sakit; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memudahkan pelayanan informasi tentang kondisi dan potensi daerah maka pemerintah daerah dapat menyediakannya melalui pembuatan/pencetakan peta.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2004 No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo No. 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD Tahun 2011 No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kota, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengendalian dan penataan reklame berdasarkan prinsip kemanfaatan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan. Melalui mekanisme perencanaan, penempatan, serta izin penyelenggaraan, tujuannya adalah menciptakan ketertiban, keindahan lingkungan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan reklame. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame, termasuk pembatasan lokasi dan jenis reklame serta tata cara perizinan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2011
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oelh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007 Perpres No. 54 Tahun 2010; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 17 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2010; Perwal No. 22 Tahun 2010; Perwal No. 25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan: a. Laporan Realisasi Anggaran; b.Neraca; c. Laporan Arus Kas; dan d.Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009
RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG - PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2009/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan maupun kepada pengguna fasilitas yang disediakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Muaro Jambi, maka terhadap pengguna jasa dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan dimaksud dipandang perlu dikenakan pembebanan biaya;
Jasa dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat malalui retribusi daerah sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan RSUD Kab. Muaro Jambi, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah Pemungutan ; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan/Penerimaan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kewajiban dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, Penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2012/NO.33, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYMNE DAN MARS KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Daerah Kabupaten Sinjai dipandang perlu untuk menyatakan rasa puji dan syukur yang dilandasi dengan semangat juang, yang diwujudkan dalam Hymne dan Mars Kabupaten Sinjai
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5035);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor694);
8.
9.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Lambang
Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 1975 Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Hymne dan Mars adalah sebagai
berikut:
a. Hymne berjudul Sinjai Bersatu;
b. Mars berjudul Sinjai Bersatu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG
PENETAPAN BATAS JUMLAH MAKSIMAL SURAT PERMINTAAN
PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan dilaksanakan perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tu.ban Tahun 2019 Seri D Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 124), maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penetapan
Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang
Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-66/PB/2005; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun
2012; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun
2020; 18. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah terkait Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang
Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 103 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4402); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 22. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; 23. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 13. KEBERATAN 14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. SANKSI ADMINISTRASI 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2013
- bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka peraturan daerah kabupaten wakatobi Nomor 22 Tahun 2005 tentang pajak reklame perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pajak reklame
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998
14. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
15. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005
16. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010
19. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008
20. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008
21. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010
PERDA INI MENGATUR KETENTUAN UMUM , NAMA, OBJEK, SUMBER DAN WAJIB PAJAK , DASAR PENGENAAN, TARIF DAN PENGHITUNGAN PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN , MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK ,PEMUNGUTAN PAJAK ,TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN , KEBERATAN DAN BANDING , PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN , INSENTIF PEMUNGUTAN ,LARANGAN,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat