Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 33 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BATAS JUMLAH MAKSIMAL SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah terkait Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 33 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BATAS JUMLAH MAKSIMAL SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan