Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 33 Tahun 2011

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengendalian dan penataan reklame berdasarkan prinsip kemanfaatan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan. Melalui mekanisme perencanaan, penempatan, serta izin penyelenggaraan, tujuannya adalah menciptakan ketertiban, keindahan lingkungan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan reklame. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame, termasuk pembatasan lokasi dan jenis reklame serta tata cara perizinan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2011
Tanggal Berlaku
31 Desember 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.35
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan