Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengendalian dan penataan reklame berdasarkan prinsip kemanfaatan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan. Melalui mekanisme perencanaan, penempatan, serta izin penyelenggaraan, tujuannya adalah menciptakan ketertiban, keindahan lingkungan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan reklame. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame, termasuk pembatasan lokasi dan jenis reklame serta tata cara perizinan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat