a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Djawa Tengah Seri A Nr 1 tentang Garis Sempadan Buat Jalan-Jalan Propinsi tanggal 27 Maret 1958 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dearah Swatantra Tingkat ke I DjawaTengah Seri A Nr 3 tanggal 30 september 1960;
b. bahwa dengan telah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah jo PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi sebagai Dearah tersebut huruf a sudha tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Grais Sempadan dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 13 Tahun 1980, UU Nomor 13 Tahun 1992, UU nomr 24 Tahun 1992, UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomr 28 Thaun 2002, UU Nomor 7 Thaun 2004, PP Nomor 26 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1991, PP Nomor 35 Tahun 1991, PP Nomor 43 Thaun 1993, PP Nomor 47 Tahun 1997, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 69 Tahun 1998, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 39 Tahun 2001, PP Nomor 77 Tahun 2001, PP Nomor 16 Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Kepres Nomor 44 Tahun 1999, Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Perda Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan lingkup, garis sempadan sungai, garis sempadan saluran, garis sempadan danau, awaduk, mata air, sungai pasang surut dan pantai, garis sempadan jalan, garis sempadan jalan rel kereta api, garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, pengendalian, ketentguan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2004.
69 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan sebagai benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa ilar, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan komoditas perekonomian yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan oleh karenanya wajib dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, serta dalam rangka endukung program nasional peiestarian hutan, menyelamatkan hak-hak negara dan daerah atas hasil hutan ditakukan pengendalian peredaran hasil hutan dan pembinaan usaha industri primor hasil hutan kayu di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pemasukan, pendistribusian dan pengeluaran hasil hutan; pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian hasil hutan; perizinan dan evaluasi usaha industri primer hasil hutan kayu; tempat penimbunan dan pangangkutan hasil hutan; sarana dan prasarana hasil hutan; hasil hutan sitaan; retribusi; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan pidana; dan penyidikan di bidang kehutanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
13 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan Pasal 67
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu
diadakan perubahan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No.23 Seri A Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Cadangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 baru memuat
beberapa klausul penggunaannya, sehingga untuk membiayai
pembangunan Pasar lnduk Wonosobo yang terbakar belum diatur
dalam peraturan daerah tersebut;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu merubah
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003
tentang Dana Cadangan Kabupaten dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor· 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 T ahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004NO.9 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 tahun 2003, maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003;
Mengatur tentang tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja badan pengawas daerah kabupaten Banyumas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Badan Pengawasan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No. 10 Seri B Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat