badan pengawasan daerah - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004NO.9 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya PP No.8 tahun 2003, maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi;
- UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003;
- Mengatur tentang tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja badan pengawas daerah kabupaten Banyumas;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Badan Pengawasan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi;
- 12 hlm
|