kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil
guna, perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun
2000 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10
Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2004 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 57) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
- 9 hlm
|