Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008

Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan kelurahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
26 September 2008
Tanggal Pengundangan
27 September 2008
Tanggal Berlaku
27 September 2008
Sumber
LD.2008/No.7
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kudus No. 10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan