BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Pantal Utara Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan aset daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendirikan dan menyertakan asetnya dalam Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001.
PERDA ini mengatur pendirian perseroan, nilai penyertaan modal daerah, modal dan saham, penyimpanan dan penjualan saham, kepengurusan, penggunaan laba, dan aset PT Jakarta Propertindo
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Pantal Utara Jakarta.
12 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa bengkel umum kendaraan bermotor perlu dibina dan di
kembangkan dalam memelihara kualitas perawatan dan perbaikan
kendaraan bermotor, untuk menjaga kelayakan kendaraan bermotor;
bahwa dalam pembinaan bengkel umum kendaraan bermotor
tersebut dipandang perlu adanya sertifikasi dan klasifikasi bengkel
umum kendaraan bermotor;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Sertifikasi
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1972; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri ·dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan yang berkaitan dengan Izin
Pelayanan Bidang Kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
terhadap semua kegiatan perizinan serta guna pelaksanaan pemungutan
retribusi di bidang kesehatan, perlu diatur Retribusi Izin Pelayanan Bidang
Kesehatan ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VII/1972; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Men.Kes/Per/XII/1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menkes/Per/VIII/1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK/I/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540/Menkes/SK/XII/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran retribusi atas
pemberian izin tertulis yang diberikan kepada
pribadi atau badan yang meliputi izin praktek, izin kerja dan atau izin usaha
untuk melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi, maka Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah;
Sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1971; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 2001; PP No 19 Tahun 1973; PP No 17 Tahun 1974; PP No 11 Tahun 1979; PP No 45 Tahun 1985; PP No 35 Tahun 1994; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Tata Cara Permohonan Pada Kegiatan; 10. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pada Kegiatan Hilir; 11. Hak dan Kewajiban; 12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 13. Wilayah Pemungutan; 14. Tata Cara Pemungutan; 15. Tata Cara Pembayaran; 16. Tata Cara Penagihan; 17. Pembinaan dan Pengawasan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No.27 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau pihak ketiga maka dipandang perlu ditetapkan Pola Organisasi
Pemerintahan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 · Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Peinerintah Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun
2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun
2004.
Peraturan ini mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
terdiri atas:
a. Badan Legislatif Daerah adalah DPRD;
b. Badan Eksekutif adalah Pemerintah Kabupaten
yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat
Pemerintah Kabupaten;
c. Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2002
tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten
Wonosobo
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pengelolaan, Pengawasan. dan pengendalian terhadap peredaran dan pemasaran hasil hutan dalam dan keluar Kota Bau-Bau, dipandang perlu melakukan Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penatausahaan Peredaran hasil Hutan.
UU No.8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004;
KETENTUAN UMUM, PENGANGKUTAN HASIL HUTAN,. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI TPK ,. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI INDUSTRI,. PERLAKUAN SKSHH PADA TEMPAT PEMBELIAN HASIL HUTAN DI LUAR INDUSTRI,. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI PELABUHAN UMUM,. BIAYA ADMINISTRASI,. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN,. KETENTUAN PIDANA,. SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2004
WARUNG TELEKOMUNIKASI - WARUNG INTERNET - KIOS PHONE
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2004/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Pendirian Warung Telekomunikasi, Warung Internet, dan Kios Phone
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah di
tetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
perubahan dibidang Retribusi sesuai
dengan semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Pendirian Warung
Telekomunikasi, Warung Internet, dan
Kios Phone merupakan salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang penting
guna membiayai penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggung jawab;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas
maka dirasa perlu diatur dan ditetapkan Peraturan
Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2000 Tentang Penggunaan Spektrum
Frekwensi Radio dan Orbit Satelit;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3373);
10. Peraturan Pemerintah 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun
2002 Tentang Penyelenggaraan warung
Telekomunikasi;
18. Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No.22/
Dirjen / 15/ 1996 Tentang Ketentuan Instalasi
Kabel Rumah / Gedung (IKR/G).
Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian pendirian warung dan telekomunikasi, warung internet, dan kios phone dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
bahwa menurut pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas Perda tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan dalam suratnya Nomor 188.342/825/SJ, tanggal 6 April 2004 ternyata Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001 termasuk yang diusulkan untuk dibatalkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001
Pasal 1 dinyatakan dicabut; Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 1 Seri B
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KIMPRASWIL
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KIMPRASWIL
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perda dan Keputusan Bersama MenPAN dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kab. Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kab. Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan
misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil, yang meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan desentralisasi, Dinas Kimpraswil mempunyai kewenangan yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/4. seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 200 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka
dipandang perlu menetapkan pembentukan, penghapusan,
dan penggabungan Desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PEMECAHAN, PENGGABUNGAN DAN
PENGHAPUSAN DESA;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat