PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2001
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/NO.11, LL KAB. BENGKAYANG: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan
ABSTRAK: |
- bahwa menurut pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas Perda tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan dalam suratnya Nomor 188.342/825/SJ, tanggal 6 April 2004 ternyata Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001 termasuk yang diusulkan untuk dibatalkan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001
- Pasal 1 dinyatakan dicabut; Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 1 Seri B
- 3 Halaman
|