Pola-organisasi-pemerintahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No.27 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau pihak ketiga maka dipandang perlu ditetapkan Pola Organisasi
Pemerintahan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 · Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Peinerintah Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun
2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun
2004.
- Peraturan ini mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
terdiri atas:
a. Badan Legislatif Daerah adalah DPRD;
b. Badan Eksekutif adalah Pemerintah Kabupaten
yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat
Pemerintah Kabupaten;
c. Sekretariat DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
- Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2002
tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten
Wonosobo
- 13 Halaman
|