Peraturan ini mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo terdiri atas: a. Badan Legislatif Daerah adalah DPRD; b. Badan Eksekutif adalah Pemerintah Kabupaten yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat Pemerintah Kabupaten; c. Sekretariat DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat