Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004

Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo terdiri atas: a. Badan Legislatif Daerah adalah DPRD; b. Badan Eksekutif adalah Pemerintah Kabupaten yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat Pemerintah Kabupaten; c. Sekretariat DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
15 Desember 2004
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2004
Tanggal Berlaku
27 Desember 2004
Sumber
LD.2004/No.27 Seri D Nomor 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan