Peraturan ini mengatur pembayaran retribusi atas pemberian izin tertulis yang diberikan kepada pribadi atau badan yang meliputi izin praktek, izin kerja dan atau izin usaha untuk melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat