retribusi-izin-pelayanan-bidang-kesehatan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan yang berkaitan dengan Izin
Pelayanan Bidang Kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
terhadap semua kegiatan perizinan serta guna pelaksanaan pemungutan
retribusi di bidang kesehatan, perlu diatur Retribusi Izin Pelayanan Bidang
Kesehatan ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VII/1972; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Men.Kes/Per/XII/1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menkes/Per/VIII/1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK/I/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540/Menkes/SK/XII/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
- Peraturan ini mengatur pembayaran retribusi atas
pemberian izin tertulis yang diberikan kepada
pribadi atau badan yang meliputi izin praktek, izin kerja dan atau izin usaha
untuk melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
- 24 Halaman
|