Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Tata Cara Permohonan Pada Kegiatan; 10. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pada Kegiatan Hilir; 11. Hak dan Kewajiban; 12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 13. Wilayah Pemungutan; 14. Tata Cara Pemungutan; 15. Tata Cara Pembayaran; 16. Tata Cara Penagihan; 17. Pembinaan dan Pengawasan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat