pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - kependudukan - catatan - sipil - dan - keluarga - berencana - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan kewenangan Prda dibidang kependududkan , atatan Sipil dan Keluarga Berencana maka perlu membentuk perda tentang Pementukan, Organisasi dan tata erja Dinas Kependudukan , Catatan Sipil dan eluarga Berncana kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 199; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda Kab Bogor no. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2004.
Peraturan daearh Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Pembentukan , edudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD), kelompok Jabatan Fungsional Tata kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peraliahan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2004.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IX (Kecamatan Mijen) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/No.14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota IX
(Kecamatan Mijen)
Tahun 2000– 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinam-bungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IX (BWK
IX) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota IX
(Kecamatan Mijen) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen) Tahun 2000
– 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK IX
(Kecamatan Mijen);
5. Pelaksanaan RDTRK BWK IX
(Kecamatan Mijen);
6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
8. Jangka Waktu;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IX (Kecamatan Mijen) Tahun 1995 - 2005
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2004 No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan populasi dan mutu ternak, maka perlu ditingkatkan upaya pelayanan inseminasi buatan terhadap ternak itik
milik Peternakan Rakyat maupun Perusahaan Peternakan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tnhun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Daerah nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daeral:l Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nombr 7 Tahun 1989; peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) yang dikenakan atas jasa Pelayanan IB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi penggunaan jasa Pelayanan IB, dengan subyek retribusi berupa orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Besaran tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas penggunaan peralatan, dengan pemungutan yang tidak dapat diborongkan dan wewenang penyidikan tindak pidana terkait retribusi diberikan kepada Pejabat Penyidik di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2004.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya guna pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum, maka dipandang perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Cabang perusahaan; Hubungan Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang meliputi Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sumber penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Bentuk Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Pemberian Tunjangan Kematian, kecelakaan dan Sakit, Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pernngkat Desa dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan otonomi
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka dipandang
perlu untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah yang sangat penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Masyarakat di Daerah
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
PAJAK YANG KADALUARSA;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN (IB)
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kawin Suntik / Inseminasi Buatan (IB); Untuk memenuhi sebagaimana maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perarturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2004
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung
pelaksanaan ekonomi daerah, perlu menggali sumber potensi Pendapatan
Asli Daerah ( PAD ) diantaranya melalui Pajak Hiburan;
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUMBER PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIP PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUT DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U W A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
P E N Y I D I K A N;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 14 Tahun 2004
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka intensifikasi Pendapatan asli Daerah khususnya Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain – lain pendapatan yang sah, perlu dilakukan upaya penggalian sumber – sumber pendapatan dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui bentuk kontribusi;
b. Salah satu kontribusi yang dapat menunjang Pendapatan Daerah adalah Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi;
c. Untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi.
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 22 Tahun 1999;
UU No.25 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No.13 Tahun 2002;
UU No.22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres RI No. 44 Tahun 1999;
Perda No. 5 Tahun 2003;
Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
Perda No. 11 (Lembaran Daerah No. 11Tahun 2003).
Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek; Dasar Pengenaan dan Tarif Kontribusi; Tanggung Jawab Pelaksanaan; Ketentuan Sangsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004
PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2004/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penertiban dan pengembangan usaha dibidang jasa konstruksi sehingga dapat berperan dan mendukung penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga perlu mengatur pemberian perizinan dibidang usaha jasa konstuksi yang dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional dalam kabupaten takalar
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-dearah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan azas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara tahun 2000 nomor 246 , tambahan lembaran negara nomor 4048);
3. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi (lembaran negara tahun 1999 nomor 72 , tambahan lembaran negara nomor 3848);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60 , tambahan lembaran negara nomor 3839);
5. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (lembaran negara tahun 1999 nomor 54 , tambahan lembaran negara nomor 3833);
6. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstuksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 63, tambahan lembaran negara nomor 3955),
7. keputusan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 64, tambahan lembaran negara nomor 3956),
8. keputusan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 65, tambahan lembaran negara nomor 3957)
9. keputusan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara nomor 4139)
10. keputusan presiden nomor 44 tahun 1999 tentang teknis penyusunaan peraturan perundang-undangan dan bentuk rancangan undang-undang , rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan presiden
11. keputusan pesiden nomor 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
12. keputusan menteri permukinan dan prasarana nomor 369/KPTS/M/2001. tentang pedoman pemberian izinusaha
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : WEWENANG PEMBERIAN IUJK
BAB IV : JENIS, BNTUK DAN BIDANG USAHA
BAB V : SYARAT-SYARAT PEMBERIAN IUJK
BAB VI : BIAYA ADMINISTRASI
BAB VII : PERIZINAN, JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IZIN
BAB VIII : TANGGUNG JAWAB
BAB IX : PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2004.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat