Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) yang dikenakan atas jasa Pelayanan IB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi penggunaan jasa Pelayanan IB, dengan subyek retribusi berupa orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Besaran tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas penggunaan peralatan, dengan pemungutan yang tidak dapat diborongkan dan wewenang penyidikan tindak pidana terkait retribusi diberikan kepada Pejabat Penyidik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat