PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 132 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2/2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKA-B) DAN IZIN-IZIN LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung berhasilnya
penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan
Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
menyesuaikan kembali produk-produk hukum daerah
dalam bidang pengelolaan penerimaan pendapatan
asli daerah;
b. bahwa pemberian perizinan adalah suatu kegiatan
tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan;
c. bahwa dalam rangka menggali potensi sumbersumber pendapatan asli daerah yang dapat
mendukung semakin menigkatnya perkembangan
dunia usaha industri, perdagangan, jasa dan usahausaha lainnya dalam wilayah Kabupaten Sinjai, maka
setiap orang pribadi atau badan hukum diwajibkan
memiliki Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan,
Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B) dan izin-izin
lainnya sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 2 Prp. Tahun 1960 tentang
Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 31) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2759) ;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3193) ;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3611);
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun
2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2003 Nomor 6).
(1) Obyek Pemberian Izin adalah setiap pelayanan pemberian perizinan
untuk jangka waktu tertentu yang meliputi :
a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
c. Surat Izin Tempat Praktek;
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
e. Tanda Daftar Industri (TDI) ;
f. Surat Izin Pendaftaran Gudang (SIPG)
g. Surat Izin Pendaftaran Ruang (SIPR) ;
h. Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B); dan
i. Badan Hukum Koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemda maka ketentuan pelaksanaan, pengawasan dan penanggungjawaban Keuangan dan Barang Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan APBD mengalami perubahan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah;
Untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 serta untuk melaksanakan ketentuan PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau dan diatur kembali dengan perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; Perda No. 105 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang meliputi: Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusunan Penetapan APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan Barang-barang Daerah; Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam melaksanakan tata usaha dan struktur pengelola Keuangan dan Barang Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Kebijakan penetapan umur kendaraan dinas operasional yang akan dijual ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
42 hlm.; Penjelasan 23 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai dengan Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk kedalam kelompok Bank Regional, maka perlu meningkatkan dan atau menambah atau memperbesar Modal Dasar;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Baan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No.21 Tahun 1958; UU NO.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri NO.1 Tahun 1998; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No.10 Tahun 1999.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten boalemo
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Kepres No. 132 Tahun 2001; Kepres No. 15 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2/2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peratuan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005
PEMBENTUKAN - DAN - SUSUNAN - ORGANISASI - SATUAN - POLISI - PAMONG - PRAJA - KOTA - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2005 No.52
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyelenggaraan ketentraman dan pembinaan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota perlu dibentuk dan disusun organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud maka pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Wewenang, Hak dan Kewajiban; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana digariskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 16, penghapusan Pasal 1 angka 10, perubahan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 diubah.
16 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi Dan Pemberhentian, Sumpah/Janji Dan Pelantikan, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Penyidikan, Penyidikan Dan Pelatihan, Pembinaan, Pakaian Dan Atribut, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
bahwa pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta telah mencapai tingkat yang memprihatinkan sehingga menyebabkan turunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan, serta zat, energi dan/atau komponen lain sebagai hasil sampingan maupun limbah suatu kegiatan dapat menimbulkan turunnya mutu/kualitas lingkungan hidup yang akhirnya dapat mengakibatkan pencemaran udara, dan dalam upaya memelihara dan menjaga kualitas lingkungan, khususnya udara maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai azas, tujuan dan sasaran; perlindungan mutu udara; pengendalian pencemaran udara; pencegahan pencemaran udara; penanggulangan pencemaran udara; pemulihan mutu udara; perizinan; biaya penanggulangan dan pemulihan; ganti rugi; retribusi; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; serta penyidikan pada penyelenggaraan pencemaran udara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai upaya penanggulangan pencemaran udara; peraturan mengenai kewajiban penggunaan bahan bakar gas pada angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah; peraturan mengenai pemulihan mutu udara; peraturan mengenai pengembangan ruang terbuka hijau; peraturan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin pembuangan emisi; peraturan mengenai perhitungan biaya penanggulangan pencemaran udara dan biaya pemulihan serta tata cara pembayarannya; peraturan mengenai perhitungan ganti rugi dan tata cara pembayarannya; peraturan mengenai retribusi atas pelayanan pemberian izin pembuangan emisi sumber tidak bergerak; peraturan mengenai tata cara pembinaan dan pendampingan terhadap orang atau badan usaha yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan pencemaran udara; peraturan mengenai insentif bagi pelaku usaha dan atau kegiatan yang menaati peraturan pengendalian pencemaran udara; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi kepada orang atau badan yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi; peraturan mengenai besarnya biaya penegakan hukum.
33 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat