Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005

PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKA-B) DAN IZIN-IZIN LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Obyek Pemberian Izin adalah setiap pelayanan pemberian perizinan untuk jangka waktu tertentu yang meliputi : a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ; c. Surat Izin Tempat Praktek; d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ; e. Tanda Daftar Industri (TDI) ; f. Surat Izin Pendaftaran Gudang (SIPG) g. Surat Izin Pendaftaran Ruang (SIPR) ; h. Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B); dan i. Badan Hukum Koperasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKA-B) DAN IZIN-IZIN LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
04 April 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan