(1) Obyek Pemberian Izin adalah setiap pelayanan pemberian perizinan untuk jangka waktu tertentu yang meliputi : a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ; c. Surat Izin Tempat Praktek; d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ; e. Tanda Daftar Industri (TDI) ; f. Surat Izin Pendaftaran Gudang (SIPG) g. Surat Izin Pendaftaran Ruang (SIPR) ; h. Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B); dan i. Badan Hukum Koperasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat