Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Wewenang, Hak dan Kewajiban; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat