Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nmor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pajak yang dipungut atas kegiatan Eksploitasi bahan galian golongan C disebut dengan nama Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Obyek Pajak adalah Kegiatan Eksploitasi bahan galian golongan C. Bahan Galian Golongan C meliputi :
1. Asbes;
2. Batu Tulis;
3. Batu Setengan Permata;
4. Batu Kapur;
5. Batu Apung;
6. Batu Permata;
7. Bentonit;
8. Dolomit;
9. Feldspar;
10. Garam batu (Halite);
11. Grafit;
12. Granit;
13. Gips;
14. Kalsit;
15. Kaolin;
16. Leusit;
17. Magnesit;
18. Mika;
19. Marmer;
20. Nitrat;
21. Opsidien;
22. Oker;
23. Pasir kuarsa;
24. Perlit;
25. Phospat;
26. Talk;
27. Tanah Serap;
28. Tanah Diatome;
29. Tanah Liat;
30. Tawar;
31. Tras;
32. Yarisit;
33. Zeolite;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kelola Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Pemerintahan Kelurahan Daerah Kabupaten MukoMUko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan dilaksanakannya Otonomi pada Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merevisi undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut :
1. Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko
2. Pemerintahan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko
Segala biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas perangkat pemerintahan Kecamatan dan Perangkat Pemerintahan Keluarahan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 25 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi tempat Reakreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Bahwa dengan berkembangnya tempat Pariwisata dan olahraga dalam wilayah kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
Materi Pokok :
Struktur tariff digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tariff ditetapkan berdasarkan tariff fasilitas sejenis yang berlaku di daerah tersebut. Dalam hal tariff pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif pasar ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tariff yang meliputi :
1. Unsur biaya persatuan penyediaan biaya langsung;
2. Unsur biaya persatuan penyediaan biaya tidak langsung;
3. Unsur biaya persatuan penyusunan aktiva tetap dan tidak tetap;
4. Unsur biaya persatuan lain-lain berkenan dengan penyediaan jasa yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan bangunan. Objek Retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan termasuk pemberian Izin Memberikan Bangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan. Retribusi Izin mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu. Besarnya Tarif retribusi ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari nilai bangunan yang dinilai dari Dinas Teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2005 Tahun 2005
IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Dalam rangka meningkatkan kelestarian sumber daya alam Sarang Burung Walet baik pengelolaan dan pengusahaan perizinannya yang ada di.wilayah Kabupaten Mukomuko
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 1990
2. UU Nomor 5 Tahun 1994
3. UU Nomor 23 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
10. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 1999
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Dasar Hukum dalam pembinaan dan Pengawasan. Tujuan peraturan Daerah ini adalah :
1. Menjaga kelestarian habitat dan populasi burung wallet.
2. Meningkatkan produktivitas sarang burung wallet diluar alami.
3. Untuk pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Objek pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet adalah sarang burung wallet yang berada diluar habitat alami yaitu yang berada dalam bangunan yang dikelola oleh orang atau badan. Objek pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet adalah orang pribadi atau badan yang bergerak dibidang budidaya sarang burung wallet diluar habitat alami.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Pajak Restoran dipungut Pajak atas setiap pelayanan restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran restoran. Objek pajak adalah penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. Dikecualikan dari obyek pajak adalah :
1. Pelayanan usaha jasa boga/catering;
2. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak melebihi Rp 25.000.-(dua puluh lima ribu rupiah).
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran. Wajib pajak restoran adalah pengusaha restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 28 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan,Rekomendasi Dan Sertifikat Bidang Kesehtan Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 23 Tahun 1992
3. UU Nomor 18 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 3 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1987
10. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988
11. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 48/Menkes/SKB/1988
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikat Bidang Kesehatan dipungut retribusi sebagai Pembayaran atas pemberian izin, rekomendasi, Sertifikat Keterangan Kelahiran kepada orang pribadi atau badan untuk penyediaan pelayanan dalam bidang kesehatan. Setiap orang atau badan yang bergerak dibidang pelayanan wajib memiliki Surat Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan. Setiap orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan bidang kesehatan wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan wajib memiliki Sertifikat laik kesehatan. Setiap kelahiran hidup wajib memiliki Surat Keterangan Kelahiran. Untuk memperolah Izin Rekomendasi dalam Peraturan Daerah ini, pemilik badan usaha atau badan hukum wajib mengajukan permohonan tertulis dengan berbahasa Indonesia kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko dengan dilengkapi persyaratan :
a. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat diketahui Camat.
b. Photo copy KTP yang bersangkutan/Direksi atau badan hukum.
c. Photo copy kelengkapan lainnya sebagai alat perlengkapan.
d. Photo copy surat kelengkapan badan hukum perusahaan (bagi bidan).
e. Tim pemeriksa.
Permohonan ditulis di atas segel atau ditandatangani di atas materai secukupnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dokumen Tender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagai salah satu Kabupaten baru dilingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
pungutan retribusi sebagai pembayaran atas Perusahaan yang memenangkan dan atau mendapat Tender di sebut dengan nama Retribusi Dokumen Tender. Objek Retribusi adalaj Pelayanan penyediaan Fasilitas Dokumen Tender yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pihak pemborong atau rekanan yang memenangkan atau mendapatkan pekerjaan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memenangkan atau mendapat pekerjaan pengadaan barang atau jasa konstruksi dan konsultan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Retribusi Dokumen Tender digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha (RJU). Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha / rekanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 49 Tahun 1960
2. UU Nomor 8 Tahun 1981
3. UU Nomor 23 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi meliputi :
a. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, atau ;
b. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPSA, ke TPA;
c. Penyediaan TPA;
d. Pengolahan dana tau pemusnahan sampah di TPA;
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah;
a. Pelayanan kebersihan jalan umum;
b. Pelayanan kebersihan taman ruangan tempat umum;
Subyek Retribusi adalah golongan orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29 Tahun 2005, Lembaran Daerah kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para penyelenggara pelayanan kesehatan dalam melakukan pemungutan Retribusi pelayaan Kesehatan dan masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 23 Tahun 1992
3. UU Nomor 18 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 3 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1987
10. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pasien di Puskesmas / Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling dan RSUD Mukomuko meliputi :
a. Pasien Umum
b. Pasien Askes
c. Pasien JPKMM (Jaminan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Miskin)
d. Pasien Tidak Mampu
e. Pasien Khusus
Kepada Pasien umum dikenakan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan retribusi pelayanan kesehatan. Kepada pasien Askes dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama antara PT. Askes dengan Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Kepada pasien JPKMM dan JPS-BK tidak dikenakan biaya pelayanan kesehatan selagi program pemerintah masih ada. Kepada pasien khusus diberikan keringanan biaya sebagian atau seluruhnya yang diatur dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersangkutan. Kepada pasien tidak mampu diberikan keringanan biaya sebagian atau seluruhnya yang di atur dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersangkutan. Ketentuan pembayaran Tarif Pelayanan Kesehatan meliputi besaran biaya yang ditarik dari pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien di Puskesmas / Balai Pengobatan / Pustu dan Pusling.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat