Materi Pokok : Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi meliputi : a. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, atau ; b. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPSA, ke TPA; c. Penyediaan TPA; d. Pengolahan dana tau pemusnahan sampah di TPA; Dikecualikan dari obyek retribusi adalah; a. Pelayanan kebersihan jalan umum; b. Pelayanan kebersihan taman ruangan tempat umum; Subyek Retribusi adalah golongan orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat