Materi Pokok : Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut : 1. Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko 2. Pemerintahan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko Segala biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas perangkat pemerintahan Kecamatan dan Perangkat Pemerintahan Keluarahan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat