Materi Pokok : Struktur tariff digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tariff ditetapkan berdasarkan tariff fasilitas sejenis yang berlaku di daerah tersebut. Dalam hal tariff pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif pasar ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tariff yang meliputi : 1. Unsur biaya persatuan penyediaan biaya langsung; 2. Unsur biaya persatuan penyediaan biaya tidak langsung; 3. Unsur biaya persatuan penyusunan aktiva tetap dan tidak tetap; 4. Unsur biaya persatuan lain-lain berkenan dengan penyediaan jasa yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat