Materi Pokok : Dengan nama Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikat Bidang Kesehatan dipungut retribusi sebagai Pembayaran atas pemberian izin, rekomendasi, Sertifikat Keterangan Kelahiran kepada orang pribadi atau badan untuk penyediaan pelayanan dalam bidang kesehatan. Setiap orang atau badan yang bergerak dibidang pelayanan wajib memiliki Surat Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan. Setiap orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan bidang kesehatan wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan wajib memiliki Sertifikat laik kesehatan. Setiap kelahiran hidup wajib memiliki Surat Keterangan Kelahiran. Untuk memperolah Izin Rekomendasi dalam Peraturan Daerah ini, pemilik badan usaha atau badan hukum wajib mengajukan permohonan tertulis dengan berbahasa Indonesia kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko dengan dilengkapi persyaratan : a. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat diketahui Camat. b. Photo copy KTP yang bersangkutan/Direksi atau badan hukum. c. Photo copy kelengkapan lainnya sebagai alat perlengkapan. d. Photo copy surat kelengkapan badan hukum perusahaan (bagi bidan). e. Tim pemeriksa. Permohonan ditulis di atas segel atau ditandatangani di atas materai secukupnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat