Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2005 Tahun 2005

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan bangunan. Objek Retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan termasuk pemberian Izin Memberikan Bangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan. Retribusi Izin mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu. Besarnya Tarif retribusi ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari nilai bangunan yang dinilai dari Dinas Teknis terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
15 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan