Materi Pokok : Pasien di Puskesmas / Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling dan RSUD Mukomuko meliputi : a. Pasien Umum b. Pasien Askes c. Pasien JPKMM (Jaminan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Miskin) d. Pasien Tidak Mampu e. Pasien Khusus Kepada Pasien umum dikenakan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan retribusi pelayanan kesehatan. Kepada pasien Askes dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama antara PT. Askes dengan Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Kepada pasien JPKMM dan JPS-BK tidak dikenakan biaya pelayanan kesehatan selagi program pemerintah masih ada. Kepada pasien khusus diberikan keringanan biaya sebagian atau seluruhnya yang diatur dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersangkutan. Kepada pasien tidak mampu diberikan keringanan biaya sebagian atau seluruhnya yang di atur dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersangkutan. Ketentuan pembayaran Tarif Pelayanan Kesehatan meliputi besaran biaya yang ditarik dari pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien di Puskesmas / Balai Pengobatan / Pustu dan Pusling.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat