Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2005 Tahun 2005

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Pasien di Puskesmas / Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling dan RSUD Mukomuko meliputi : a. Pasien Umum b. Pasien Askes c. Pasien JPKMM (Jaminan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Miskin) d. Pasien Tidak Mampu e. Pasien Khusus Kepada Pasien umum dikenakan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan retribusi pelayanan kesehatan. Kepada pasien Askes dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama antara PT. Askes dengan Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Kepada pasien JPKMM dan JPS-BK tidak dikenakan biaya pelayanan kesehatan selagi program pemerintah masih ada. Kepada pasien khusus diberikan keringanan biaya sebagian atau seluruhnya yang diatur dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersangkutan. Kepada pasien tidak mampu diberikan keringanan biaya sebagian atau seluruhnya yang di atur dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersangkutan. Ketentuan pembayaran Tarif Pelayanan Kesehatan meliputi besaran biaya yang ditarik dari pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien di Puskesmas / Balai Pengobatan / Pustu dan Pusling.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
29 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan