Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24, TLD NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dengan Berlakunya Undang undang no 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa Pajak Reklame merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten Guna lebih meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dan kemandirian daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang undang nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan daerah kabupaten Tolitoli nomor 17 tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame, meliputi: 1) Reklame Papan/Billboard/Megatron/Vidiotron dan sebagainya; 2) Reklame Kain/Spanduk; 3) Reklame Melekat (Stiker); 4) Reklame Selebaran; 5) Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan; 6) Reklame Udara; 7) Reklame Suara; 8) Reklame Film/Slide; 9) Reklame Peragaan; 10) Reklame Apung, kecuali: 1) Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; 2) Label/merk Produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfugsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; 3) Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; 4) Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan daerah kabupaten Tolitoli nomor 15 tahun 2003
12 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 55 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.50, TLD NO.4060, SEKDA KOTA TUAL, 14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber Pajak Daerah yang penting dan potensial untuk mempercepat perubahan dan kemajuan daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 34 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengeluaran Bahan Galian C ke Luar Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap
perencanaan pembangunan harus dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Rencana
Pembangunan Tahunan; bahwa pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Pemalang
dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang dapat
terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat
mengkoordinasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, disebutkan bahwa dokumen Perencanaan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
65 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan PT Citra Bangun Sarana (Persero) Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2007 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Rasiei yang berfungsi sebagai ibukota Kabupaten Teluk Wondama dan merupakan pusat Pemerintahan, Perdagangan, Industri, Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu ditata bangunannya dengan baik dan tertib;
b. bahwa untuk penertiban bangunan-bangunan di wilayah Kabupaten Teluk Wondama sehingga menjadi tertib sesuai dengan tata ruang kota dan surat izin mendirikan bangunan, merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Teluk Wondama;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Undang-Undang Gangguan (Hinder-Ordonantie), Statsblad 1926:226 diubah dan ditambah dengan Stastblad 1940:14 dan 450; 2. Undang-Undang 12 Drt. Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 5 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 32 Tahun 1990; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; dan Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan; Klasifikasi Bangunan; Cara Perhitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan, Penetapan dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Mengajukan Keberatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pemeriksaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Instansi Pemungut; Larangan dan Kewajiban; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
-
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 TahU11 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, SUBJEK DAN OBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN TARIF DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANSURANSI, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PUITANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum dan tempat khusus parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berlaku
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGKIT PRIMA SEJAHTERA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Instasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 41);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian, nama dan tempat kedudukan perusahaan Perseroan daerah;
3. maksud dan Tujuan;
4. Pengelolaan dan Kegiatan Usaha;
5. Permodalan;
6. Kewenangan Bupati;
7. Organ;
8. Dewan Komisaris;
9. Direksi;
10. Pengangkatan;
11. pegawai;
12. Pembinaan;
13. Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Kas;
14. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran;
15. Tahun Buku, Penetapan dan pembagian laba;
16. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat