Materi Pokok : Dengan nama retribusi IUJK yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pembuatan izin kepada Orang atau Badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Objek retribusi adalah Pemberian IUJK pada orang pribadi dan atau badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh dan atau mendapatkan IUJK. Persyaratan untuk memperoleh IUJK : 1. Surat Permohonan 2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan 3. Foto copy NPWP 4. Foto copy NPWPD 5. Foto copy HO/SETU 6. Foto copy KTP Direktur / Direktris 7. Foto copy KTP Tenaga Teknik 8. Foto copy Non Teknik 9. Foto copy NKTI 10. Foto copy SBU (Khusus Untuk Perpanjangan Perizinan ) 11. Rekomendasi dari Asosiasi ( Khusus untuk perusahaan yang baru berdiri dan baru berdomisili di Kabupaten Mukomuko ) 12. Pas Photo 2 x 3 = 2 lembar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat