Materi Pokok : Biaya yang dibayar oleh leges dikenal dengan nama Pungutan Uang Leges. Objek pungutan uang leges adalah berkas atau surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dana tau surat untuk dilegalisir oleh pejabat berwenang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan legislasi dan pelegalisiran surat yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. Pungutan uang leges digolongkan sebagai pelayanan jasa tertentu. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat