Materi Pokok : Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan disebut dengan Pajak Hiburan. Objek Pajak adalah penyelenggaraan hiburan, antara lain : 1. Tontonan Film; 2. Kesenian; 3. Pagelaran Musik dan tari; 4. Diskotik; 5. Karaoke; 6. Klub malam; 7. Permainan Bilyar; 8. Permainan ketangkasan; 9. Panti pijat; 10. Mandi uap; 11. Pertandingan olah raga; 12. Dan lainnya yang sejenis. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. Wajib pajak adalah orang pribadi dan atau yang menyelenggarakan hiburan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat