PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
PERDA Kab. Kendal No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan; bahwa bcrdasarkan pertimbangan tersebut pada huru f "a" di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 5 ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2006
PEMBENTUKAN - DESA SILIWANGI - DESA MEKAR SARI - DESA SIMPANG NIBUNG - KECAMATAN PALAWAN SINGKUT - DESA LUBUK RESAM HILIR - DESA MOENTI - DESA MUARA MANSAO - DESA DEMANG - DESA PEMUNCAK - DESA TAMBANG TINGGI - KECAMATAN LIMUn - DESA BARU - KECAMATAN SAROLANGUN - DESA MUARALATI - DESA SUKA JADI - DESA TELUK MANCUR - KECAMATAN BATHIN VIII - MENTAWAK ULU - KECAMATAN AIR HITAM
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SILIWANGI, DESA MEKAR SARI DAN DESA SIMPANG NIBUNG KECAMATAN PALAWAN SINGKUT, DESA LUBUK RESAM HILIR, DESA MOENTI, DESA MUARA MANSAO, DESA DEMANG, DESA PEMUNCAK DAN DESA TAMBANG TINGGI KECAMATAN LIMUN, DESA BARU KECAMATAN SAROLANGUN, DESA MUARALATI, DESA SUKA JADI DAN DESA TELUK MANCUR KECAMATAN BATHIN VIII, MENTAWAK ULU KECAMATAN AIR HITAM.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemda, Pembanguann dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Desa dan sebagai pelaksanaan pasal 2, 3 dan 4 Perda Kab. Sarolangun No. 45 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 45 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA SILIWANGI, DESA MEKAR SARI DAN DESA SIMPANG NIBUNG KECAMATAN PALAWAN SINGKUT, DESA LUBUK RESAM HILIR, DESA MOENTI, DESA MUARA MANSAO, DESA DEMANG, DESA PEMUNCAK DAN DESA TAMBANG TINGGI KECAMATAN LIMUN, DESA BARU KECAMATAN SAROLANGUN, DESA MUARALATI, DESA SUKA JADI DAN DESA TELUK MANCUR KECAMATAN BATHIN VIII, MENTAWAK ULU KECAMATAN AIR HITAM, yang meliputi; Pembentukan Desa Baru; Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 1.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2006
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Melawi No. 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pengubahan atas: 1. Definisi tunjangan kesejahteraan; 2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Besaran tunjangan alat kelengkapan; 4. Asuransi; 5. Fasilitas tunjangan perumahan; 6. fasilitas pakaian dinas; 7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan; 8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan perlunya penyesuaian atas Perda lama sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
Dasar hukum Perda ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler;
2. UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten melawi dan Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Upacara, dan Tata Penghormatan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Perda ini memuat materi pokok berupa pengubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi. Antara lain pengubahan atas:
1. Definisi tunjangan kesejahteraan;
2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Besaran tunjangan alat kelengkapan;
4. Asuransi;
5. Fasilitas tunjangan perumahan;
6. fasilitas pakaian dinas;
7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan;
8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
9 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kokalukuna
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, dan mengingat Wilayah Kecamatan Wolio yang cukup luas dan penduduknya yang relatif padat, maka dipandang perlu diadakan pemekaran dengan membentuk Kecamatan Kokalukuna. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 tahun 2003; Perda Kota Bau – Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau – Bau No. 5 tahun 2004;
Ketentuan umum, Pembentukan dan Batas Wilayah,. Ketentuan lain-lain,. dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuanPasal29ayat(2) Undang-Undang
Dasar1945Negacamenjaminkebebasantiap-tiappenduduk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing·
masing;
b. bahwa salahsatu kewajiban dari pe1altsanaan ajacan Agama
Islam adalah tercennir. deri pakaiannya dalam kehidupan
sehari hari;
c. bahwa menutup aural dalam ajaran Islam hukumnya
adalah wajib, baik di dalam pelaksanaan ibadah maupun
yang becsifat muamalah ;
d bahwa untuk terlaks..nanya suasana kehidupan masyarakat
yang mencerminkan kepribadian muslim dan muslimah dan
dalatn upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Talcalar
yang beriman dan bertaqwa dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Berpabian Muslim
dan Muslimah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Noni.or 1822) ;
( PERDA No.02 T,hun 2006 )II
---------
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan I.Atmbaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin Pegawai Negffl Sipil (Lembaga Negara Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nam.or 3176);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2001
tentang Garis- Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG BERPAKAJAN MUSUM DAN MUSLIMAH
DI KABUPATEN TALAKAR
BABI
KETENTIJAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah .
c Kepala Daerah adalah Bupati Takalar
nr PEROA No.02 T,huo 2006 )
d Pakaian Muslim dan Muslimah adalah Pakaian yang berlandaskan Islam
yaitu menutup aural.
e. Masyarakat adalah orang yang BerdomisiTi atau bekctja di Kabupalcn
Takalar
BABII
MAKSUO DAN 1lJJUAN
Bagian Pertama
Maksud
Pasa12
Maksud berpalcaian Muslim dan Muslimah bagi masyarakat adalah untuk
menggambarkan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah Subhana Wata'ala serta ta.at menjalanbn syariat Agama Islam.
Bagian Xedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan BerpaJcai.an Musllm dan Muslimah adalah:
(1) Membentuksikap sebagai seorang Muslim danMusllinL't yang berakhlak
mulia.
(2) Membiasakan diri berpuaian Muslim dan Muslimah dab.tn kehidupan
�ttari-hari baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam
masyarabt umum.
(3) Menciptakan masyafabt yang taat menjalankan aj•ariat agamanya.
Bagian ktig.,
Fw,g,i
Pasal 4
Fungsi berpabi&n Muslim dan Muslimah adalah untuk menjalanbn dan
melaksanakan perintah ajaran agama I.slam serta untulc menghindari
kemungkinan terjadinya perlakuan dan g_angguan dari pihak lain.
( ""'°"'No.on....,"'°' JD
BABIII
KEWAJ)BAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Pert.tma
Kewajiban
Pasal 5
Sctiap karyawan/karyawati daerah, mahasiswa/mahasiswi perguruan
tinggi, siswa SMA, SMK, Madrasah Aliah, pelajar Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang beragama Islam diwajibkan
berpakaian Muslim dan Muslimah sedangkan bagi masyarakat umum yang
beragama Islam bersifat himbauan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 6
(1) Berpakaian muslim dan muslirnah sebagaimana dirnaksud dalam pasal 5
dilaksanakan pada :
a. Kantor-kantor Pemerintah, BUMN dan Swasta
b. Sekolah Negeri dan Swasta mulai dari Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah 'Isanawiyah (Mfs), Sekolah Menengah Atas, 5MK.
Madrasah Aliyah (MA) dan Perguruan Ttnggi.
c. Lembaga -lembaga Pendidibn Sekolah dan Luar Sekolah
d. Acara - acara resmi
(2) Bagi masyankatwnwn diltlmbau untuk beq>akaianMuslirn dan Muslirnah
dalam kehidupan s..:hari-hari termasuk pad a acara hi bu ran um um.
(3) Bagi masyarakat yang ingin mengadakan Pesta Perkawinan I Khitanan
dan sejenisnya yang diiringi dengan hiburan dengan tujuan menghibur
masyarakat maka diwajibkan membuat pernyato.an sanggup
menampdkan busana muslim atau pakaian yang menutup aural
Pasal 7
(1) Ketentuan pakaian Muslim dan Muslirnah bagi karyawan/karyawati pada
Kantor Pemc:inbh, BUMN dan Swasta sebagaimana tersebut pada pasaJ
6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
'
·
II( "'""" No.02 T .... , 2006 j
a. l(aryawan
1 ). Memakai celana panjang. •
2). Memakai baju Jengan panjang/pendek
b. J<aryawati
(1) Memakai baju lengan paajang yang menutupi pinggul.
(2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata
kaki
(3) Memakai kerudung yang menu tu pi ram but, tclinga, bahu, tcngkuk
dan dada.
('2) Pakaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak
memperlihatkan lekuk lekuk tubuh (tidak ketal).
(3) Ketentuan mengenai palcaian Muslim dan Muslimah di atur lcbih lanjut
dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi pe.lajar,
siswa(i) dan mahasiswa (i) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat {1) huruf
" b" adalah sebagai berikut :
a. Lakj-Jakj
1). Memakai c:elana panjang/sampai lutut
2). Memakai baju lengan panjanglpendek
b. Peo:mpuan
(1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul dan dada.
('2) Bagi Pelajar dan Siswi me:maka.i rok panjang yang menutupi
.sampai mata kaki..
(3) BagiMahasiswime:n,akai rokatau celana panjangyang menutupi
sampai mata k.aJd
(4) Memakai U:rudung yang menutupi rambut. telinga. bahu. Jeher.
tengkuk dan dada.
('2) Paka.ian sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) tidak tembus pandangdan
tidak memperlihatkan lekuk-lekuk �buh (tidalc ketat).
(3) Ketentuan mengenai model pabian Muslim dan Muslimah diatur lebih
Janjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
( P8Ull< No.02T,hun 2006 )11
T---------------.-
Pasal 9
Ketentuan memakai pakaian Mu.slim dan Muslimah pada lembaga
pendidikan sekolah dan luar sekolah sebagaimcna dimaksud pada pasal 6
cyat ()) huruf "c:" mengikuti ketentuan yang berlaku pada karyawan dan
karyawati.
Pasal 10
Ketentuan memakai pakaian muslim dan muslimah pada acara resmi
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf "d" menyesuaikandengan
jenis dan ketentuan yang berlaku setempat.
BAB IV
SANKS I
Pasal 11
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Oaerah ini dikenakan
sanksi sebagai berilcut :
a. Bagi karyawan/karyawati/guru-guru dan kedudukannya dianggap sama
dengan pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin
pegawai
b. Bagi Pelajar, siswa/ siswi dan mahasiswaJ mahasiswi dikenakan sanksi
secara bertingkat sebagai berikut:
1. Ditegur 8eata lisan
2. Ditegur secara tertulis
3: Diberitahub.n/disampaikan kepada orang tua.
c. Bagi panitia yang menyelenggarakan Acara Resmi dalam undangannya
dicantumkan ketentuan berpakaian Busan.a Muslim.
d. Bagi masyarabt yang mengadakan pesta �bagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (3) dikenalcan sanksi dengan menghentikan pelaban.aan hiburan
tersebut.
II( • ..,,.No.OlT,hunl006)
•
BABV
PENCAWASAN
Pasal 12 •
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh
Bupati dan atau pejabat lain yang ditunjuk serta tokoh masyarakat dan tokoh
agama.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) Peraturan Daerah ini hanya berlakc bagi masyarakat yang beragama
Islam dan berdomisili atau bekerja da1am wilayah Kabupaten Takalar.
(2) Bagi ka.ryawan/karyawati, mahasiswaJmahasiswi, siswa/siswi dan
pelajar serta masyarakat yang lidak beragama Islam, busananya
menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENU1VP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Oaerah ini sepanjang
mengenai pelak,anaannya akan dlatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 15
Peraturm Daerah ini mulai berlaku efelctif 1 (satu) Tahun sejak tanggal
cliundangbn.
Agar setiap orang dlpat mengetahWnya memerlntahbn Penguudangan
Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara,
sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi perlu
diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai
Politik di Kota Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Tata Cara Pengajuan Bantuan;
4. Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan
Administrasi Partai Politik;
5. Penyerahan Bantuan Keuangan;
6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2006
PERDA Kab. Jepara No. 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi perlu mencabut Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi; bahwa untuk amksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penarikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2006.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, maka telah
dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah: bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 8 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD TA 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2006.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Bekasi Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat