apbd - perhitungan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, maka telah
dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah: bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 8 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD TA 2005 dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2006.
- 5 hal
|