Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/NO.4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Jepara No. 2 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
    Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan