Tata Cara
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diadakan pengaturan penyesuaian masa jabatan petinggi yang dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi diubah.
- 3 halaman
|