KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk medorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dalam menampung dan mejaring aspirasi masyarakat dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal, perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada anggota DPRD dan secara kolektif perlu disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagai petunjuk pelaksanaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PErwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran Dewan PErwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2007, perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan perimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang PErubahan KEtiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PErwakilan Daerah Kabupaten Kendal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 diubah
- 14 hal
|