Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Tahun 2003 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TK dan Trans), Bidang Pembinaan Hubungan Industril dan Pengawas Ketenagakerjaan (PHI dan PPK), Bidang Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesa Nomor 2387);
2. UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 3037);
3. UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesai Negara Nomor 3699);
4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
5. UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
6. UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377):
7. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
9. UU Nomor 33 Tahun 20A4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
10. PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3373);
11. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Rapublik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Penrakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4);
13. Permendagri Nomor 536-666 Tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
14. Permendagri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah:
15. Permendagri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
17. Permendagri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaah Daerah dengan Pihak Ketiga;
18. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/lX1 990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
20. Kepmendagri Nomor 16 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
21. Kepmendagri Nomor 44/KPTS/1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah.
Perda ini mengatur :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
3. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
4. MODAL
5. ORGAN PDAM
6. TUNTUTAN GANTI RUGI
7. JENIS DAN TARIF
8. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
9. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
10. LAPORAN TRIWULAN DAN LAPORAN TAHUNAN
11. PENGELOLAAN BARANG
12. PENETAPAN ALOKASI LABA
13. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
14. KEPEGAWAIAN
15. DANA PENSIUN
16. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
17. PEMBUBARAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2008, dipandang perlu diatur dan ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 72 Tahun 1957;Undang-Undang No 28 Tahun 1959 ; UU Nomor 5 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1974;UU No18 Tahun 1977 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000 ;UU No 17 Tahun 2003; UU No1 Tahun 2004 ;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008;. UU No 33 Tahun 2004; PP No 46 Tahun 1971;PP No 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 31 Tahun 2005 ;PP No 40 Tahun 1996;PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 ; PP No 41 Tahun 2007 ; KePres No 40 Tahun 1974; Kepres No 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 95 Tahun 2007; Permendagri No 5 Tahun 1997 ; Kepmendagri No 42 Tahun 2001;Kepmendagri No 49 Tahun 2001; Kepmendagri No 7 Tahun 2002 ; Kepmendagri No 12 Tahun 2003; Permendagri No 7 Tahun 2006 ;Permendagri No 16 Tahun 2006;Permendari No 17 Tahun 2007;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2008;Perda No 15 Tahun 2008
Materi Pokok dalam peraturan ini adlaah: KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB , PERENCANAAN KEBUTUHAN
DAN PENGANGGARAN
,PENGADAAN ,PENERIMAAN DAN PENYALURAN ,PENGGUNAAN ,PENATAUSAHAAN ,PEMANFAATAN ,PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ,PENILAIAN ,PENGHAPUSAN ,PEMINDAHTANGANAN ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ,TUNTUTAN GANTI RUGI ,KETENTUAN LAIN-LAIN
,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah No 22/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat yang tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi Pamong Praja, maka
perlu dilakukan langkah-langkah penyelarasan dan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja yang ada, sebagai upaya tertib pengawasan, penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana konsideran Menimbang huruf a, maka perlu mengatur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik .Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi Pamong Praja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5094);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Palisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi clan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan clan Peralatan Operasional Satuan Palisi Pamong Praja .
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten .Jombang,
Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Jombang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari:
1. Kepala Satuan;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Penyusunan Program.
3. Bidang Penegakan Perundang-undangan membawahi:
Daerah,
a. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi:
a. Seksi Operasi dan Pengendalian;
b. Seksi Pengamanan;
5. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi:
a. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
b. Seksi Bina Potensi Masyarakat;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 120, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor12D) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PII-XIII/2015 telah membatalkan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi kepala desa yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah perlu disesuaikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa terkait berakhirnya masa jabatan atau berhentinya kepala desa dan perubahan nomenlaktur perangkat daerah pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, yang meliputi : perubahan ketentuan pada Pasal 1, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ketentuan Pasal 5 diubah, ketentuan Pasal 21 huruf g dihapus dan huruf i diubah, ketentuan Pasal 22 huruf i diubah, ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 52 diubah, ketentuan Pasal 53 ayat (2) diubah, diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B dan Pasal 56C, ketentuan Pasal 57 diubah, ketentuan Pasal 58 diubah, ketentuan Pasal 64 ayat (5) diubah, ketentuan Pasal 66 diubah, ketentuan Pasal 69 ayat (2), ketentuan Pasal 72 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, diantara Pasal 75 dan Pasal 76 sisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 75A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penata Usaha Peternakan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa usaha peternakan mempunyai peranan penting
dalam meningkatkan produksi dan produktivitas
hewan ternak yang dipelihara, dikembangbiakan dan
dibudidayakan serta dapat meningkatkan nilai
perekonomian bagi peternak. Untuk melaksanakan usaha peternakan dapat
dilakukan oleh perorangan maupun oleh korporasi. Dalam melaksanakan usaha peternakan harus
memperhatikan kondisi dan dampak terhadap
keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat
serta lokasi yang telah ditentukan untuk berternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Pengaturan usaha peternakan bertujuan untuk:
a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung
jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara
mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan
yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan
peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan
daerah;
c. melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman
yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan,
tumbuhan dan lingkungan;
d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak
dan masyarakat; dan
e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang
peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan untuk menyesuaikan kondisi dalam pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Daerah, maka Peraturan Daerah kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara perlu diubah dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjarnegara No 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 22, Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat