Perda ini mengatur : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 3. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA 4. MODAL 5. ORGAN PDAM 6. TUNTUTAN GANTI RUGI 7. JENIS DAN TARIF 8. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN 9. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN 10. LAPORAN TRIWULAN DAN LAPORAN TAHUNAN 11. PENGELOLAAN BARANG 12. PENETAPAN ALOKASI LABA 13. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS 14. KEPEGAWAIAN 15. DANA PENSIUN 16. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA 17. PEMBUBARAN 18. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat