Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 3. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA 4. MODAL 5. ORGAN PDAM 6. TUNTUTAN GANTI RUGI 7. JENIS DAN TARIF 8. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN 9. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN 10. LAPORAN TRIWULAN DAN LAPORAN TAHUNAN 11. PENGELOLAAN BARANG 12. PENETAPAN ALOKASI LABA 13. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS 14. KEPEGAWAIAN 15. DANA PENSIUN 16. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA 17. PEMBUBARAN 18. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
24 November 2010
Tanggal Pengundangan
24 November 2010
Tanggal Berlaku
24 November 2010
Sumber
LD. 2010/ NO. 22
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan