Pengaturan usaha peternakan bertujuan untuk: a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat; b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan daerah; c. melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan; d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat