Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2019

Penata Usaha Peternakan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan usaha peternakan bertujuan untuk: a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat; b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan daerah; c. melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan; d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penata Usaha Peternakan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD.2019/22
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan