Perda ini mengatur perubahan Pasal 24 tentang Objek Pajak Hiburan, Pasal 41 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam, Pasal 51 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat