Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 22 Tahun 2008

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adlaah: KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB , PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN ,PENGADAAN ,PENERIMAAN DAN PENYALURAN ,PENGGUNAAN ,PENATAUSAHAAN ,PEMANFAATAN ,PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ,PENILAIAN ,PENGHAPUSAN ,PEMINDAHTANGANAN ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ,TUNTUTAN GANTI RUGI ,KETENTUAN LAIN-LAIN ,KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
07 November 2008
Tanggal Pengundangan
07 November 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.22
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan