PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
serta pelindungan masyarakat merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib
diselenggarakan dalam pemerintahan daerah dalam
rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat; guna menumbuhkan sikap dan perilaku tertib
bagi setiap masyarakat dan mewujudkan Kabupaten
Tulang Bawang Barat maju, sejahtera, dan berdaya saing
serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku
bagi setiap anggota masyarakat perlu adanya upaya
meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta pelindungan
masyarakat; untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman
masyarakat, serta pelindungan masyarakat, diperlukan
pengaturan di bidang ketertiban umum untuk menjamin
kepastian hukum dan elaborasi pelaksanaannya;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 16 Tahun 2018.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Lampiran File: 45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024
PERDA Kab. Lamandau No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Tahun 2024 No.219, TLD No. 266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketenteraman serta Pelindungan bagi setiap masyarakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan maka perlu adanya upaya dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
bahwa dengan adanya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sehingga diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat;
Bab III: Kewajiban Dan Kewenangan Pemerintah;
Bab IV: Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat;
Bab V: Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan;
Bab VI: Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum;
Bab VII: Tertib Sungai, Saluran Air Dan Kolam;
Bab VIII: Tertib Lingkungan Dan Persampahan;
Bab IX: Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu;
Bab X: Tertib Bangunan;
Bab XI: Tertib Sosial;
Bab XII: Tertib Kesehatan;
Bab XIV: Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian;
Bab XV: Tertib Peran Serta Mayarakat;
Bab XVI: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat;
Bab XVIII: Tugas, Hak Dan Kewajiban;
Bab XIX: Pelindungan Masyarakat;
Bab XX: Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat;
Bab XXI: Pengendalian Dan Pengawasan;
Bab XXII: Pelaporan;
Bab XXIII: Kerja Sama Dan Koordinasi;
Bab XXIV: Pendanaan;
Bab XXV: Insentif;
Bab XXVI: Partisipasi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum;
Bab XXV: Sanksi Administratif;
Bab XXVI: Penyidikan;
Bab XXVII: Ketentuan Pidana;
Bab XXVIII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024
PENDIDIKAN - PANCASILA - DAN - WAWASAN - KEBANGSAAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengalaman nilai Pancasila diperlukan adanya pengaturan adanya pengaturan tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan,Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Ahli, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Jumlah Halaman: 9 HLM, Penjelasan: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika kebutuhan umum
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah digunakan oleh SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahilin 2015 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2016 tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahup 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
8. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Serbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
Peraturan ini berisikan 3 Bab dan 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kebijakan Akuntansi, dan BAB III tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2015 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2016 Nomor 26)
172
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka terhadap bentuk dan nama serta kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna yang didirikan dan/atau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Materi Pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk dan Nama, Perubahan Bentuk Dan Nama, Lambang Kedudukan Dan Jangka Waktu, Kegiatan Usaha, Tugas Pokok Dan Fungsi, Sumber Modal, Modal Dasar Dan Modal Disetor, Organ Perumda Tirta Sugi Laende, Penggunaan Laba, Tata Kelola, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Laporan, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1
Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna
Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Jumlah Halaman 29
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang, menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah, perlu penguatan kelembagaan Perangkat Daerah
sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk mewu]udkan visi misi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Baubau berupa pemisahan Perangkat Daerah, perubahan tipelogi Perangkat Daerah dan Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah disesuaikan dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan dan kondisi daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum pengaturan perubahan status Perangkat Daerah
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negeri Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 7, angka 9, angka 15, angka 21 dan angka 23 diubah, sedangkan angka 8, angka 13, angka 16, angka 18, dihapus dan huruf e angka 1 diubah sedangkan angka 2 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
5
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dalam pelayanan publik serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mewujudkan kesejabteraan
masyarakat, maka diperlukan inovasi daerab;
b. bahwa untuk mendorong Pemerintah Daerah dan
masyarakat agar lebih berkreasi dan berinovasi maka
diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta
legitimasi terbadap kreatifitas dan inovasi yang telah
dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya
saing daerah;
c. bahwa inovasi daerah perlu dilaksanakan secara
terencana, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan
sebagai Inovasi Daerah sehingga dapat menjadi
landasan dalam peningkatan pelayanan publik di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam buruf a, buruf b dan buruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai lingkup pengaturan inovasi daerah, fungsi dan peran pemerintah daerah, bentuk dan kriteria inovasi daerah, penyelenggaraan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Kota Surabaya No. 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi riil Daerah dilakukan penataan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien; b.bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam pembangunan daerah diperlukan Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang
penyusunan arah kebijakan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi
yang terintegrasi di Daerah;
c.bahwa Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Surabaya dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu diubah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Surabaya.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 12. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 435); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3)
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) sebagai berikut : Ketentuan ayat (5) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3
Jumlah halaman : 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat