Peraturan ini berisikan 3 Bab dan 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kebijakan Akuntansi, dan BAB III tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat