Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan ruang gerak operasional dan menyesuaikan dengan perubahan nama daerah maka telah dilakukan perubahan bentuk hukum dan nama bank yang semula bernama Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan dasar Bank Pembangunan Daerah Papua adalah Perda Provinsi Papua Tahun 2002 namun sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat sebagian wilayah kabupaten/kota sudah berada pada wilayah Provinsi Papua Barat. Penyertaan modal Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat ke dalam saham PT Bank Papua secara yuridis belum diakomodir sehingga diperlukan penegasan melalui pengaturannya dalam peraturan daerah Provinsi Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 38 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua, terdapat delapan pasal diubah dari ketentuan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2006
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH Nomor 1 Tahun 2012 - RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.229.2015/NOREG 4.19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 45, Pasal 57 ayat (2) dan ketentuan dalam Lampiran III. Ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 56 ayat (1) dan ketentuan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- Ketentuan pelataran, meja/los, kios, Pedagang musiman kelas I, kelas II, dan kelas III, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata Cara pemungutan dan penyetoran retribusi serta bentuk, isi, tata cara dan penyampaian SKRD , diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe; hak dan kewajiban pasien, pemberi pelayanan dan rumah sakit; sumber daya rumah sakit; nama, objek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinisp dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; peserta askes; jenis-jenis pelayanan; pemakaian fasilitas rumah sakit untuk kepentingan pendidikan dan latihan; peninjauan tarif; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; sanksi pidana dan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, dalam rangka mendorong investasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Bandung, diperlukan proses dan mekanisme yang akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif, maka perlu ditetapkan Perda tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem informasi perizinan daerah, forum penataan ruang daerah, tim teknis percepatan pelaksanaan pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaporan KKPR, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012
PERDA Kota Bandung No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Diubah dengan :
PERDA Kota Bandung No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/NO.19 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAHU-KAHU KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan
memperhatikan kondisi wilayah Kecamatan, dinamika dan aspirasi
masyarakat Desa Bontoborusu, maka perlu melakukan upaya pemekaran
Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu menjadi dua desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kahu-Kahu
Kecamatan Bontoharu ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2000 Nomor 14);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 14)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9).
(1) Desa Kahu-Kahu merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontoborusu yang wilayahnya
meliputi :
a. Dusun Dopa;
b. Dusun Kahu-kahu Selatan;
c. Dusun Kahu-kahu Tengah;
d. Dusun Kahu-kahu Utara;
(2) Wilayah Desa Kahu-Kahu sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa
Bontoborusu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Kahu-Kahu, maka wilayah Desa Bontoborusu meliputi :
a. Dusun Manarai;
b. Dusun Paoiya;
c. Dusun Buluiya;
d. Dusun Dongkalang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Peraturan Bupati
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional
berupa Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang perlu
ditindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas
pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan penguatan
sistem inovasi daerah secara terarah dan
berkesinambungan; bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri
Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03
Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem Inovasi Daerah, mengamanatkan
Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan
Sistem Inovasi Daerah di Kabupaten/Kota; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJP-D) Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025 adalah
merupakan salah satu bagian dari kebijakan Pemerintah
Kota Pekalongan yang perlu disesuaikan dengan adanya
kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); bahwa Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangungan Daerah,
mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dapat diubah salah satunya sebagai
akibat adanya perubahan kebijakan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan penghapusan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19, TLD No.19, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Bab IV Staf Ahli
Bab IV Kepegawaian
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 dicabut.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat