RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional
berupa Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang perlu
ditindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas
pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan penguatan
sistem inovasi daerah secara terarah dan
berkesinambungan; bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri
Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03
Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem Inovasi Daerah, mengamanatkan
Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan
Sistem Inovasi Daerah di Kabupaten/Kota; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJP-D) Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025 adalah
merupakan salah satu bagian dari kebijakan Pemerintah
Kota Pekalongan yang perlu disesuaikan dengan adanya
kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); bahwa Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangungan Daerah,
mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dapat diubah salah satunya sebagai
akibat adanya perubahan kebijakan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan penghapusan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 diubah.
- 7 hal
|