Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe; hak dan kewajiban pasien, pemberi pelayanan dan rumah sakit; sumber daya rumah sakit; nama, objek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinisp dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; peserta askes; jenis-jenis pelayanan; pemakaian fasilitas rumah sakit untuk kepentingan pendidikan dan latihan; peninjauan tarif; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; sanksi pidana dan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat