Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah.
kabupaten/kota, sehingga untuk mewujudkan pembagian urusan
pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut secara proporsional
antara Pemerintah dengan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota
diterapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi
eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Trayek/Izin Operasi Dan
Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan
Dengan Kendaraan Umum sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Trayek;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah dan kewenangan pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2013/19 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2000/Nomor 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 68 Undang
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Ralyat Daerah Kabupaten Kudus ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerint:ih Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian, bagan struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Kudus Nomor 20 Tahun 1992 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian seorang yang diangkat oleh Bupati untuk
melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa
dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara atau
pemberhentian Kepala Desa definitif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2002
PERDA Kab. Bengkayang No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang berakibat pada berubahnya
nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 6a, 6b dan 50a diubah, diantara angka 50a dan 51 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 50b, 50c dan 50d, diantara 53c dan 54 disisipkan 1 (satu) angka yakni 53d, setelah angka 63 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 64 dan angka 65;
2. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
3. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 25A, pasal 25B Pasal 25C dan Pasal 25D;
4. Diantara Pasal 26B dan 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26C;
5. Diantara ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (1a);
6. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
7. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ayat (4) diubah;
8. Ketentuan Pasal 41 diubah;
9. Diantara ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 46A;
10. Ketentuan Pasal 47A ditambah 1 ayat, yakni ayat (5);
11. Ketentuan Pasal 47B ayat (2) huruf d diubah;
Diantara Bab XIV dan Bab XV disisipi 1 ( satu ) bab yakni BAB XIVA tentang Pengelolaan Dana Non APBD dan ditambah 1 Pasal yakni Pasal 126B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
19 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu adanya aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang kebersihan lingkungan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kebersihan Lingkungan.
Undang- undang nomor 27 tahun 1959;Undang-undang nomor 8 tahun 1981;Undang-undang nomor 23 tahun 1997;Undang- undang nomor 10 tahun 2004;Undang- undang nomor 32 tahun 2004;Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983;Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 18 tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kebersihan Lingkungan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemeliharaan Kebersihan;Ketentuan Pembuangan sampah;Ketentuan Larangan;Pembinaan/Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat