Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
22 November 2010
Tanggal Pengundangan
22 November 2010
Tanggal Berlaku
22 November 2010
Sumber
LD 2010/21 seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Diubah dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
  2. Perda Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan