Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya jumlah penduduk dan
volume kegiatan Pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Kolaka, sehingga untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang
Pemerintahan dan pembangunan serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maupun
untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di
Kabupaten;
b. bahwa Kecamatan yang akan dibentuk, telah
memenuhi syarat sesuai yang dimaksud pada pasal
132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Kecamatan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas, maka pembentukan 9 (sembilan)
Kecamatan di Kabupaten Kolaka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1999 Tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD I dan DPRD II
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60 Tahun, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan
Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1992 Tentang
Penyelenggaraan Otomoni Daerah dengan titik berat pada
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah kepada 26 (dua
Puluh Enam) Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3590);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1992 Tentang Bentuk – bentuk Pemerintahan Daerah
dan Pembentukan Daerah Otonom;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun
1993 Tentang Pola Organisasi dan Pemerintah Daerah
dan Wilayah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun
1994 Tentang Pelaksanaan Proyek Otonomi Daerah
pada Daerah Tingkat II;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000 Tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; pengangkatan dalam jabatan; eselon; serta tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2001.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Oktober 2017;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. m25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; P No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 67 huruf a Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 23 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf f angka 1 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (9) dihapus;
4. Ketentuan Bagian Keenam Paragraf 1 Pasal 29 ayat (1), (2), (3) dan (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 18 Tahun 2013
kepala desa - pemilihan - pengangkatan - pemberhentian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. 2017/No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUUXIII/2015, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka berdampak hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 31, Pasal 37A, Pasal 43, Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 72, Pasal 72A, Pasal 72B, Pasal 72C, Pasal 72D, Pasal 78, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 98A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2009/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C; bahwa kegiatan pertambangan bahan galian golongan c merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam rangka
menunjang pembangunan daerah dan yang dapat dipungut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golonagan C;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2, Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak Dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 28 pasal 141 Tahun 2009 bahwa ada beberapa Jenis Perizinan tertentu termasuk didalamnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu pengaturan tentang pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol;
Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kep Menkes No. 86/Menkes/Per/IV/77; Kepmenkeh No. M.04-PW 07.03 Tahun 1984; Kep Mendag 43/M-DAG/PER/9/2009; Ins Mendagri 4/1997; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;
3. Ketentuan Perizinan;
4. Penyaluran, Penjualan Dan Pengedaran;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pungutan;
8. Pemungutan Retribusi;
9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
10. Berakhirnya Dan Pencabutan Izin
11. Peran Serta Masyarakat
12. Larangan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Adminitratif;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Purwakarta memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah, oleh sebab itu maka perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terko-ordinasi dan menyeluruh.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Prinsip dan Tujuan, 3. Tanggung Jawab dan Wewenang, 4. OPDPenanggulangan Bencana, 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial, 7. Standar Operasional Prosedur, 8. Pengelolaan Bantuan, 9. Kerjasama, 10. Partisipasi Masyarakat, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, 11. Penyelesaian Sengketa, 12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, 13. Pengawasan dan Pertanggungjawaban, 14. Ketentuan Pidana, 15. Ketentuan Lain-Lain, 16. Ketentuan Peralihan, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar, perlu menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah;
b. bahwa perikanan sebagai salah satu sektor andalan pembangunan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan mampu memberikan
kontribusi yang besar dalam mendukung percepatan pembangunan
daerah;
c. bahwa salah satu aspek penting dari sektor perikanan yang dapat
dijadikan sumber pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah
adalah retribusi di bidang Izin Usaha Perikanan.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 19, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
3408) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4230);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2006 Nomor 21);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun
2009 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 6);
(1) Dengan Nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan.
(2) Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Izin Usaha Perikanan (IUP);
b. Surat Penangkapan Ikan (SPI);
c. Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI);
d. Izin Nelayan Andon ( Nelayan Pendatang );
e. Izin Pemanfaatan dan Pemasangan Rumpon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2009.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat