Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3. Ketentuan Perizinan; 4. Penyaluran, Penjualan Dan Pengedaran; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pungutan; 8. Pemungutan Retribusi; 9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa 10. Berakhirnya Dan Pencabutan Izin 11. Peran Serta Masyarakat 12. Larangan; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Sanksi Adminitratif; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat