(1) Dengan Nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan. (2) Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. Izin Usaha Perikanan (IUP); b. Surat Penangkapan Ikan (SPI); c. Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI); d. Izin Nelayan Andon ( Nelayan Pendatang ); e. Izin Pemanfaatan dan Pemasangan Rumpon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat