ABSTRAK: |
- Wilayah Kabupaten Purwakarta memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah, oleh sebab itu maka perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terko-ordinasi dan menyeluruh.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Prinsip dan Tujuan, 3. Tanggung Jawab dan Wewenang, 4. OPDPenanggulangan Bencana, 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial, 7. Standar Operasional Prosedur, 8. Pengelolaan Bantuan, 9. Kerjasama, 10. Partisipasi Masyarakat, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, 11. Penyelesaian Sengketa, 12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, 13. Pengawasan dan Pertanggungjawaban, 14. Ketentuan Pidana, 15. Ketentuan Lain-Lain, 16. Ketentuan Peralihan, dan 17. Ketentuan Penutup.
|