Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2012

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Prinsip dan Tujuan, 3. Tanggung Jawab dan Wewenang, 4. OPDPenanggulangan Bencana, 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial, 7. Standar Operasional Prosedur, 8. Pengelolaan Bantuan, 9. Kerjasama, 10. Partisipasi Masyarakat, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, 11. Penyelesaian Sengketa, 12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, 13. Pengawasan dan Pertanggungjawaban, 14. Ketentuan Pidana, 15. Ketentuan Lain-Lain, 16. Ketentuan Peralihan, dan 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
17 Desember 2012
Sumber
LD.2012/18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan